Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, dengan mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi, efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan, dan interkoneksi sistem.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Tarif Dasar Listrik (TDL) berdasarkan golongan tarif, yang terdiri dari tarif reguler dan prabayar.
2. Pengaturan tarif untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, traksi, penjualan curah (bulk), dan layanan khusus.
3. Penetapan biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) bagi golongan tarif tertentu jika faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85.
4. Penetapan faktor "K" sebagai perbandingan antara harga Waktu Beban Puncak (WBP) dan harga Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) oleh Direksi PT PLN.
5. Pengaturan biaya penyambungan baru atau penambahan daya, termasuk Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan (UJL).
6. Pengaturan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
7. Pengaturan mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan bagi konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
8. Kewajiban bagi Direksi PT PLN untuk meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan serta memberikan pengurangan tagihan listrik jika tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
9. Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terhadap pelaksanaan peraturan ini.