For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: Permen ESDM 7/2010 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2010Publication Date:30 Juni 2010
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, dengan mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi, efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan, dan interkoneksi sistem. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Tarif Dasar Listrik (TDL) berdasarkan golongan tarif, yang terdiri dari tarif reguler dan prabayar. 2. Pengaturan tarif untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, traksi, penjualan curah (bulk), dan layanan khusus. 3. Penetapan biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) bagi golongan tarif tertentu jika faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85. 4. Penetapan faktor "K" sebagai perbandingan antara harga Waktu Beban Puncak (WBP) dan harga Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) oleh Direksi PT PLN. 5. Pengaturan biaya penyambungan baru atau penambahan daya, termasuk Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan (UJL). 6. Pengaturan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. 7. Pengaturan mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan bagi konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik. 8. Kewajiban bagi Direksi PT PLN untuk meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan serta memberikan pengurangan tagihan listrik jika tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. 9. Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)