For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: Permen ESDM 33/2014 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2014Publication Date:17 November 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Indikator mutu pelayanan tenaga listrik, seperti tegangan, frekuensi, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru dan perubahan daya, kecepatan menanggapi pengaduan gangguan, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening. 2. Kewajiban PT PLN (Persero) untuk mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan dan realisasinya, serta memenuhi dan meningkatkannya. 3. Penetapan besaran tingkat mutu pelayanan oleh Direktur Jenderal setiap awal tahun. 4. Kewajiban PT PLN (Persero) untuk memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi ambang batas yang ditetapkan. 5. Ketentuan mengenai biaya penyambungan baru atau perubahan daya, yang dapat dipilih berdasarkan Tarif Tenaga Listrik Reguler atau Prabayar. 6. Ketentuan mengenai Jaminan Langganan Tenaga Listrik bagi konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler. 7. Ketentuan mengenai biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. 8. Ketentuan mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Tagihan Susulan bagi konsumen atau bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

(-)

(-)