on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Also known as: Perka BNPB 1/2016 · Perka BNPB No. 1 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: