For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 7/2024 · Peraturan BNPB No. 7 Tahun 2024 · Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:27 Desember 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date27 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1776) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 199)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai ASN, Pegawai Lainnya, Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tunjangan Kinerja, dan Kelas Jabatan. Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibayarkan setiap bulan. Besaran Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak bulan Desember 2024.

(-)

(-)