For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 2/2020 · Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2020Publication Date:24 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date03 Maret 2020
Publication Date24 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1776)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi Tunjangan Kinerja, hak Pegawai untuk menerima Tunjangan Kinerja, besaran Tunjangan Kinerja yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini, dan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar 150% dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan tertinggi. Tunjangan Kinerja ini diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.

(-)

(-)