on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Also known as: Keppres 15/2004 · Keppres No. 15 Tahun 2004 · Keppres Nomor 15 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehubungan dengan telah terselesaikannya sebagian besar tugas penyehatan perbankan nasional dan membaiknya kondisi makro ekonomi Indonesia. BPPN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999, dinyatakan berakhir tugasnya pada tanggal 27 Februari 2004, kecuali untuk tugas-tugas tertentu yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2004. Setelah pembubaran, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Selain itu, mantan pejabat dan pegawai BPPN diwajibkan memberikan bantuan dan keterangan yang diperlukan dalam pengelolaan kekayaan BPPN. Program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang sebelumnya dilakukan oleh BPPN, selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.