on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Also known as: Keppres 177/1999 · Keppres No. 177 Tahun 1999 · Keppres Nomor 177 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibentuk untuk memberikan arah kebijakan dalam penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Tujuan utamanya adalah untuk membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang akan merumuskan kebijakan terkait.
Ketentuan Substansial
Komite ini terdiri dari beberapa menteri dan kepala badan, dengan tugas merumuskan kebijakan untuk penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang, serta mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Komite juga bertanggung jawab memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk dan anggaran tahunan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Selain itu, Komite dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia terkait kebijakan moneter dan pengawasan perbankan. Semua biaya operasional Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.