For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 143 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Also known as: Keppres 143/2000 · Keppres No. 143 Tahun 2000 · Keppres Nomor 143 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2000Publication Date:10 Oktober 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 2000
Publication Date10 Oktober 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan sehubungan dengan penyusunan kembali Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999-2004. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 1 dari Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999. Komite ini terdiri dari Ketua, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan anggota yang meliputi Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(-)

(-)