For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.01/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: PMK 42/PMK.01/2008 · PMK No. 42/PMK.01/2008

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2008Publication Date:5 Maret 2008
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Maret 2008
Publication Date05 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, termasuk pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pengadaan. Pengadaan dilakukan dengan metode e-lelang umum, baik pascakualifikasi maupun prakualifikasi, dengan menggunakan satu atau dua file. Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendaftaran dan verifikasi oleh LPSE, serta mematuhi etika pengadaan yang ditetapkan. Kebijakan ini juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab PPK, Panitia Pengadaan, dan LPSE dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.

1. Pengadaan barang, jasa pemborongan, dan jasa lainnya untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dilakukan secara elektronik. 2. Untuk tidak menghambat pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara manual sampai dengan tersedianya sarana dan prasarana, yang persiapannya dikoordinasikan dengan Biro Perlengkapan dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. 3. Untuk tahun anggaran 2008, pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik hanya diberlakukan di tingkat pusat unit Eselon I Departemen Keuangan.

(-)