For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 233/PMK.01/2012 · PMK No. 233/PMK.01/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:26 Desember 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pusat LPSE, PPK, ULP, dan penyedia barang/jasa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi E-Tendering dan E-Purchasing. Subjek hukum diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan User ID dan Kata Sandi, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan. Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan administratif dan perpajakan, serta tidak masuk dalam daftar hitam.

1. Pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik yang telah selesai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 dinyatakan tetap sah dan berlaku. 2. Dalam hal ULP belum terbentuk, KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Secara Elektronik dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tugas dan kewenangan kelompok kerja ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.