For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: PMK 120/PMK.08/2016 · PMK No. 120/PMK.08/2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2016Publication Date:18 Juli 2016
Utang, Piutang & Hibah NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembiayaan proyek/kegiatan yang dibiayai melalui SBSN, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu diperbarui. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek. Pemrakarsa proyek bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja proyek, serta menyusun laporan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan proyek. Laporan ini harus disampaikan secara berkala kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Selain itu, DJPPR juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana proyek berdasarkan laporan dari pemrakarsa proyek dan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)