For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.08/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: PMK 44/PMK.08/2014 · PMK No. 44/PMK.08/2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2014Publication Date:27 Februari 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Februari 2014
Publication Date27 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pemrakarsa Proyek, yaitu Kementerian/Lembaga, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proyek yang dibiayai melalui SBSN. Pemantauan dan evaluasi dilakukan pada tahap pelaksanaan dan pasca pelaksanaan proyek. Pemrakarsa Proyek diwajibkan menyusun laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan pasca pelaksanaan proyek. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang juga melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan laporan dari Pemrakarsa Proyek. Evaluasi dilakukan dengan kriteria penilaian 'Baik', 'Kurang', dan 'Rendah' berdasarkan kesenjangan antara rencana dan realisasi proyek.

1. Tata cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)