on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Also known as: PMK 138/2023 · PMK No. 138 Tahun 2023 · PMK Nomor 138 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023, dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penyerapan, pengelolaan kinerja, penatausahaan, pemantauan, dan evaluasi pembiayaan proyek yang dibiayai melalui SBSN. Kewenangan penerbitan SBSN berada pada Menteri Keuangan, dan hanya dapat dilakukan untuk proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Proses koordinasi dan penyiapan rencana pembiayaan proyek dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perencanaan dan Direktorat Jenderal Anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang batas maksimal penerbitan, penyusunan pagu anggaran, dan pengalokasian anggaran proyek. Kementerian/Lembaga yang menjadi pemrakarsa proyek bertanggung jawab untuk menyampaikan indikasi proyek dan menyusun rencana kerja serta anggaran proyek yang dibiayai melalui SBSN.