Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Koordinator bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Fungsi Kementerian Koordinator meliputi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu pembangunan nasional, koordinasi tugas internal, pengawalan program prioritas, penyelesaian masalah antar kementerian/lembaga, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan fungsi internal, dan pelaksanaan fungsi lain dari Presiden. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, deputi-deputi bidang koordinasi, staf ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian Koordinator memiliki biro-biro yang menangani manajemen kinerja, hukum, komunikasi, digitalisasi, dan umum-keuangan. Setiap deputi memiliki asisten deputi yang fokus pada bidang-bidang spesifik seperti kualitas keluarga, kesehatan, pendidikan, karakter bangsa, dan penanggulangan bencana. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan internal. Staf Ahli memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri Koordinator. Tata kerja diatur untuk memastikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar unit organisasi dan kementerian/lembaga terkait.