on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Also known as: Permenko PMK 4/2020 · Permenko PMK No. 4 Tahun 2020 · Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 huruf b Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020, yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kementerian/lembaga terkait isu pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti peningkatan kesejahteraan sosial, pemerataan pembangunan wilayah, dan peningkatan kualitas kesehatan. Setiap deputi memiliki sekretariat dan asisten deputi yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi tertentu.