on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area
Also known as: PMK 28/PMK.010/2017 · PMK No. 28/PMK.010/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sesuai dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas antara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ). Importir dan pengusaha terkait wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal serta kode fasilitas pada pemberitahuan pabean impor. Tarif bea masuk yang berlaku diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2025 dan seterusnya.