For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)

Also known as: PMK 208/PMK.011/2013 · PMK No. 208/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:31 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Hal ini dilakukan setelah ratifikasi Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru oleh Pemerintah Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru untuk periode 2014 hingga 2020. Tarif ini lebih rendah dari tarif umum dan hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ). Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal dan kode fasilitas pada pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.

(-)

(-)