For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area

Also known as: PMK 129/PMK.010/2017 · PMK No. 129/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 2017Publication Date:19 September 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2017
Publication Date19 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk produk gula mentah dalam rangka mendukung pelaksanaan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perdagangan dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Tarif bea masuk yang diatur mencakup produk gula mentah dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00, yang diubah sesuai dengan lampiran peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.

(-)

(-)