For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 9/2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 November 2016Publication Date:24 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date24 November 2016
Publication Date24 November 2016
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 09 Tahun 2014 tentang Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe), Badan Daerah (dengan berbagai tipe), dan Kecamatan (dengan Tipe A). Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Komunikasi dan Informatika, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan, dan Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah meliputi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Penelitian dan Pengembangan Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati.

1. Rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 2. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit daerah dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun 2018. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 5. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kelurahan yang sudah dibentuk, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Susunan Organisasi Kelurahan yang baru. 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017. 10. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.

(-)