on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 9/2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe), Badan Daerah (dengan berbagai tipe), dan Kecamatan (dengan Tipe A). Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Komunikasi dan Informatika, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan, dan Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah meliputi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Penelitian dan Pengembangan Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati.