on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 1/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 terkait penguatan peran Inspektorat Daerah dan peningkatan kinerja Rumah Sakit Daerah, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang pembentukan perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (berbagai tipe sesuai bidang), Badan Daerah (berbagai tipe sesuai fungsi), dan Kecamatan (berbagai tipe). Dinas Daerah mencakup bidang pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, komunikasi informatika, statistik dan persandian, pekerjaan umum, tata ruang, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanian dan pangan, perikanan, perpustakaan dan kearsipan.
Badan Daerah meliputi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, kesatuan bangsa dan politik, serta pengelolaan perbatasan daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Selain UPT Dinas Daerah, terdapat rumah sakit umum daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional.