For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 1/2019 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2019Publication Date:8 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date08 Februari 2019
Publication Date08 Februari 2019
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) di kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, mengingat wilayah ini berbatasan langsung dengan Republik Demokrat Timor Leste dan Australia, serta memiliki sejumlah pulau terluar dan kecamatan lokasi prioritas yang memerlukan perhatian khusus dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan perbatasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A sebagai salah satu badan daerah dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Badan ini akan melaksanakan fungsi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

(-)

(-)