Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Latar belakang perubahan ini adalah terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru, yang berimplikasi pada peninjauan kembali dan penyesuaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Pasal 5 ayat (3) huruf a, yang mengubah bidang urusan pilihan menjadi Perikanan.
2. Lampiran rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis angka 29, yang mengubah Bidang Kelautan dan Perikanan menjadi Bidang Perikanan, dengan rincian sub bidang dan sub sub bidang yang terkait dengan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan sumberdaya ikan, penelitian dan pengembangan teknologi perikanan, pembangunan perikanan, standarisasi, kerjasama pemanfaatan sumberdaya ikan, penyusunan zonasi lahan dan perairan, kerjasama internasional, sistem informasi perikanan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM perikanan, serta penerapan teknologi perikanan.