For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 15/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Latar belakang perubahan ini adalah terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru, yang berimplikasi pada peninjauan kembali dan penyesuaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Pasal 5 ayat (3) huruf a, yang mengubah bidang urusan pilihan menjadi Perikanan. 2. Lampiran rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis angka 29, yang mengubah Bidang Kelautan dan Perikanan menjadi Bidang Perikanan, dengan rincian sub bidang dan sub sub bidang yang terkait dengan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan sumberdaya ikan, penelitian dan pengembangan teknologi perikanan, pembangunan perikanan, standarisasi, kerjasama pemanfaatan sumberdaya ikan, penyusunan zonasi lahan dan perairan, kerjasama internasional, sistem informasi perikanan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM perikanan, serta penerapan teknologi perikanan.

1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 yang mengatur Bidang Kelautan dinyatakan masih berlaku di Kabupaten Pangandaran sampai dengan terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.

(-)