For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat DEsa

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 14/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat DEsa
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur hal serupa perlu dicabut agar dapat digantikan dengan Peraturan Bupati yang sesuai dengan amanat peraturan yang lebih tinggi.

(-)

(-)