For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2014Publication Date:7 Januari 2014
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date07 Januari 2014
Publication Date07 Januari 2014
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2004 tentang Irigasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan irigasi dengan perkembangan dan kondisi terkini, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendukung produktivitas usaha tani, meningkatkan produksi pertanian, dan mewujudkan ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui keberlanjutan sistem irigasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. Fungsi dan Sistem Irigasi: Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi. 2. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi: Bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian seoptimal mungkin, diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 3. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Meliputi instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. 4. Wewenang dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan membentuk Komisi Irigasi Daerah. 5. Hak Guna Air untuk Irigasi: Berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diperoleh tanpa izin bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat petani, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, dan pengawasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2004 tentang Irigasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 49 ayat (5), Pasal 63 ayat (3), Pasal 71 ayat (5) Pasal 82 ayat (4) diancam dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).