on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 43/2016 · Permenhan No. 43 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 43 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, prajurit TNI, dan pegawai negeri sipil serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri bagi pelaksana SPPD di lingkungan Kemhan dan TNI. Jenis perjalanan dinas yang diatur meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Biaya perjalanan dinas jabatan meliputi biaya transportasi, uang harian, uang representasi, biaya asuransi perjalanan, dan biaya pemetian serta angkutan jenazah. Biaya perjalanan dinas pindah meliputi biaya transportasi, biaya barang pindahan, uang harian, dan biaya asuransi perjalanan.