For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 83/2014 · Permenhan No. 83 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 83 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2014Publication Date:27 November 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBiaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Desember 2014
Publication Date27 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/801/M/IX/2005 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Dephan dan TNI.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara selektif dan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas. Pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja. Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran satuan kerja yang bersangkutan dan harus sesuai dengan pagu yang tersedia. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi golongan biaya perjalanan dinas berdasarkan jabatan dan golongan pegawai, serta menetapkan ketentuan mengenai uang harian, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan perjalanan dinas.

(-)

(-)