For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian

Also known as: Permentan 57/2019 · Permentan No. 57 Tahun 2019 · Permentan Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Ketahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan, nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian, serta kinerja pembangunan pertanian di daerah. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian melalui DAK Fisik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian untuk kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Rincian kegiatan yang dapat didanai oleh DAK Fisik, seperti pembangunan/perbaikan UPTD/balai perbenihan dan balai proteksi tanaman untuk provinsi, serta pembangunan sumber air dan BPP kecamatan untuk kabupaten/kota.
  3. Tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengelola kegiatan DAK Fisik.
  4. Mekanisme pelaksanaan DAK Fisik, termasuk pemilihan barang/jasa (kontraktual atau swakelola) dan mekanisme penyaluran dana.
  5. Pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DAK Fisik.

Peraturan ini juga mengatur tentang kegiatan penunjang yang dapat didanai dari DAK Fisik, seperti desain perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator, dan biaya perjalanan dinas.

(-)

(-)