on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021
Also known as: Permentan 5/2021 · Permentan No. 5 Tahun 2021 · Permentan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertanian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian. Pemanfaatan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian bertujuan untuk mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, pengembangan bioindustri dan bioenergi, meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri, mendukung peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian, meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah, serta meningkatkan cadangan pangan masyarakat di wilayah sentra produksi padi dan wilayah rentan rawan pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian untuk kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK. Kegiatan di tingkat provinsi meliputi renovasi UPTD balai perbenihan dan/atau UPTD balai pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan serta perkebunan. Di tingkat kabupaten/kota, kegiatan meliputi pembangunan sumber air (irigasi air tanah, embung, dam parit, long storage, pintu air), pembangunan jalan pertanian, renovasi BPP kecamatan, dan pembangunan lumbung pangan masyarakat. Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola kegiatan DAK, termasuk menyediakan anggaran operasional dan pemeliharaan dari APBD untuk menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur.
Dana transfer DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian wajib dicantumkan dan dialokasikan ke dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui pemilihan barang/jasa kontraktual dan/atau swakelola. Pekerjaan swakelola dilakukan melalui perencanaan di daerah kabupaten/kota, dengan penunjukan fasilitator, rencana seleksi CP/CL, penyaluran dana, pembinaan, dan pelaporan. Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.