Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian. DAK Fisik Bidang Pertanian digunakan untuk kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kegiatan penunjang dengan persentase maksimal 5% dari pagu alokasi. Di tingkat provinsi, DAK digunakan untuk pembangunan/perbaikan UPTD/balai perbenihan, balai proteksi tanaman, balai mekanisasi pertanian, dan laboratorium. Di tingkat kabupaten/kota, DAK digunakan untuk pembangunan/perbaikan sumber air (irigasi air tanah, embung, dam parit, long storage, pintu air), jalan pertanian (jalan usaha tani dan jalan produksi), BPP kecamatan, balai/instalasi perbibitan dan hijauan pakan ternak, Puskeswan, RPH ruminansia, dan lumbung pangan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui kontraktual atau swakelola padat karya. Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan DAK. Kementerian Pertanian melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK. Laporan triwulanan dan tahunan wajib disampaikan melalui aplikasi e-monevdakpertanian.