For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Also known as: Permendag 10/M-DAG/PER/1/2014 · Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2014

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 2014Publication Date:30 Januari 2014
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date25 Juni 2014
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan menambah Lampiran V pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. Perubahan pada Lampiran I mencakup perubahan Nomor HS untuk Tungku Gelombang Mikro (Microwave), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Laptop. Penambahan pada Lampiran V mencakup jenis barang berupa Komputer Tablet. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.

(-)

(-)