For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Also known as: Permendag 67/M-DAG/PER/11/2013 · Permendag No. 67/M-DAG/PER/11/2013

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2014Publication Date:26 November 2013
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date26 Mei 2014
Publication Date26 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri. Label harus mencantumkan keterangan mengenai barang dan identitas pelaku usaha, serta informasi terkait keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup. Pelaku usaha wajib mengajukan Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) untuk barang yang diproduksi atau diimpor, kecuali untuk barang curah yang dijual langsung di hadapan konsumen atau barang impor tertentu seperti bahan baku, barang impor sementara, barang re-impor, barang untuk penelitian, hibah, barang contoh, barang kiriman, barang penumpang, barang pindahan, dan barang untuk keperluan instansi pemerintah. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau API.

1. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan Menteri ini yang telah beredar di Pasar dalam negeri, pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan pencantuman label dalam bahasa Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 7 huruf b, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jika tidak melakukan penarikan barang dari peredaran dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan SIUP dan/atau API oleh pejabat penerbit SIUP/API; atau b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.