For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Also known as: Permendag 73/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2015Publication Date:28 September 2015
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 bertujuan untuk mengatur kembali kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak relevan. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kewajiban ini berlaku untuk produsen barang dalam negeri dan importir barang asal impor. Daftar jenis barang yang diatur dalam peraturan ini tercantum dalam lampiran yang meliputi barang elektronik, bahan bangunan, keperluan kendaraan bermotor, tekstil, dan produk lainnya. Label harus memuat informasi yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti, serta dapat berupa embos, tercetak, atau melekat secara utuh pada barang atau kemasan.

1. Pelaku Usaha dan Pedagang Pengumpul yang memperdagangkan Barang di Pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 9, pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan kewajiban pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Produsen, importir dan Pedagang Pengumpul yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, atau Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan perijinan di bidang perdagangan; dan/atau b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang. 2. Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang tidak berlabel dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan perijinan di bidang perdagangan.