For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Banjar 23/2023 · Perda Kota Banjar No. 23 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBanjar

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar 6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 10. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar 12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah 14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar 15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar 16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar 17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar 18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 19. Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar 20. Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar 21. Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar 22. Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah meliputi PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet. Retribusi daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur masa pajak, tahun pajak, dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

1. Seluruh hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan kepada Pemerintah Daerah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan produk hukum daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam peraturan daerah atau peraturan wali kota mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya peraturan daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 3. Ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Perda dan Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dicabut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk setiap SPTPD.