Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah meliputi PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet. Retribusi daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur masa pajak, tahun pajak, dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, dan sanksi administratif.