For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Banjar 5/2021 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2021Publication Date:14 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date14 September 2021
Publication Date14 September 2021
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp778.991.338.276,00 dan belanja sebesar Rp745.844.235.871,00, menghasilkan surplus sebesar Rp33.147.102.405,00. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp27.134.121.418,00, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp60.281.223.823,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo akhir sebesar Rp60.281.223.823,00.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.669.317.458.073,95, jumlah kewajiban sebesar Rp14.252.479.578,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.655.064.978.495,57.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat defisit sebesar (Rp38.690.279.636,13).
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp60.281.223.823,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat jumlah ekuitas akhir sebesar Rp1.655.064.978.495,57.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, dan kewajiban. Selain itu, dilampirkan pula Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Banjar Tahun 2020 dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah terkait air minum dan water park.

(-)

(-)