For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Banjar 12/2016 · Perda Kota Banjar No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 699.566.639.385,60 dan belanja daerah sebesar Rp 710.866.639.385,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (11.300.000.000,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 11.300.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Dana Perimbangan
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, dana dari penjadwalan ulang capaian target kinerja program, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)