on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 165 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur I
Also known as: PP 165/1961 · PP No. 165 Tahun 1961 · PP Nomor 165 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur I (PPN Jatim I) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial
PPN Jatim I didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Perusahaan ini menggabungkan beberapa pabrik gula yang ada dan mengambil alih hak, kewajiban, serta kekayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 377.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi, yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang di Jawa Timur. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.