For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1963 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 175 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 200) Tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis

Also known as: PP 41/1963 · PP No. 41 Tahun 1963 · PP Nomor 41 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:25 Juni 1963
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah No. 175 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 200) Tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date25 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 yang mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis. Latar belakang pencabutan ini adalah kebutuhan untuk memisahkan berbagai jenis perusahaan yang sebelumnya tergabung dalam satu entitas, serta menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada perusahaan negara atau instansi pemerintah lainnya sesuai dengan jenis, sifat, dan fungsinya. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penyerahan berbagai perusahaan dan proyek, seperti pabrik gula dan perusahaan kayu, kepada badan-badan yang lebih sesuai, seperti Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah. Penyerahan ini mencakup seluruh hak, kewajiban, kekayaan, perlengkapan, serta pegawai dari perusahaan-perusahaan tersebut.

1. Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan pada Pasal 1 diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.

(-)