For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010

Also known as: Permendikbud 5/2010 · Permendikbud No. 5 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2010Publication Date:1 Februari 2010
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date01 Februari 2010
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2010. DAK ini dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan seperti perpustakaan dan ruang kelas di SD/SDLB dan SMP. Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan dana pendamping minimal 10% dari APBD. Penggunaan DAK dilakukan secara swakelola dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Alokasi dana nasional sebesar Rp. 9.334.882.000.000, dengan proporsi 60% untuk SD/SDLB dan 40% untuk SMP.

(-)

1. Pelanggaran dalam pengelolaan DAK dapat dikenai sanksi administratif atau hukum. 2. Kabupaten/kota yang tidak mengikuti petunjuk teknis dapat dikenai sanksi hukum.