For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Also known as: Permendikbud 19/2010 · Permendikbud No. 19 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2010Publication Date:25 Agustus 2010
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date25 Agustus 2010
Publication Date25 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 698/C/KU/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). DAK ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan. Dana tersebut diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan SMP beserta meubelairnya, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, dan rehabilitasi ruang belajar SMP. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal 10% dari alokasi dana yang diterima. Kebijakan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SMP dialokasikan bagi SMP negeri maupun swasta. Asas umum dalam pelaksanaan DAK meliputi efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, kepatutan, dan manfaat.

(-)

1. Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana yang melakukan tindakan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan perundang-undangan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini serta peraturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum.