on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SD/SDLB
Also known as: Permendikbud 18/2010 · Permendikbud No. 18 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/SDLB. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pemberian block grant/hibah kepada sekolah dalam penggunaan DAK. DAK ini dialokasikan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan merata, dengan sasaran SD/SDLB negeri maupun swasta. Kegiatan yang didanai meliputi pembangunan ruang/gedung perpustakaan dan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi yang diterima. Pelaksanaan DAK harus efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan bermanfaat, serta sesuai dengan prioritas nasional.