For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: PERPRES 53/2017 · PERPRES No. 53 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 2017Publication Date:19 Mei 2017
Pembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Siber dan Sandi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2017
Publication Date19 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat keamanan siber sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional. Untuk itu, dibentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menata ulang Lembaga Sandi Negara.

Ketentuan Substansial

BSSN adalah lembaga pemerintah non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait. BSSN menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan di bidang keamanan siber. Organisasi BSSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang keamanan siber.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas di bidang persandian tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi tetap dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN. 2. Pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN, dan pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Keamanan Informasi dapat menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN. 3. Pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen dari Direktorat Keamanan Informasi dan Lembaga Sandi Negara ke BSSN dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)