For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: PERPRES 28/2021 · PERPRES No. 28 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 April 2021Publication Date:13 April 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Siber dan Sandi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 2021
Publication Date13 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, pelindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial: BSSN merupakan lembaga pemerintah di bawah Presiden, dipimpin oleh Kepala. BSSN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. Fungsi BSSN meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma dan standar, serta pengawasan. Struktur organisasi BSSN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang keamanan siber dan sandi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)