For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tahun 2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 5/13/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/13/PBI/2003

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2003Publication Date:17 Juli 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/178/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan PDN seiring dengan penerapan perhitungan risiko pasar dalam permodalan bank. Tujuannya adalah untuk menjaga kecukupan modal terhadap risiko nilai tukar dan memberikan fleksibilitas bagi bank dalam pengelolaan posisi devisa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bank untuk memelihara PDN setinggi-tingginya 20% dari modal (atau 30% bagi bank yang memenuhi kriteria risiko pasar).
  2. Definisi PDN sebagai selisih bersih aktiva dan pasiva valuta asing, serta selisih bersih tagihan dan kewajiban dalam rekening administratif.
  3. Rincian komponen aktiva dan pasiva valuta asing yang diperhitungkan.
  4. Perlakuan terhadap posisi option dalam perhitungan PDN, dibedakan antara bank yang dapat menghitung nilai delta dan yang tidak.
  5. Kewajiban pelaporan PDN secara berkala kepada Bank Indonesia.
  6. Penggunaan Kurs Penutupan dalam perhitungan PDN.
  7. Mekanisme pengajuan permohonan pengecualian posisi struktural dalam valuta asing dari perhitungan PDN, dengan kriteria tertentu dan persetujuan Bank Indonesia.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi bank umum dalam mengelola posisi devisa neto mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Bagi Bank yang melanggar kewajiban memelihara Posisi Devisa Neto sebagai akibat perubahan cakupan aktiva valuta asing, pasiva valuta asing, dan rekening administratif yang berkaitan dengan posisi struktural diberikan waktu untuk menyelesaikan pelanggaran Posisi Devisa Neto dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Selama jangka waktu tersebut, pelanggaran Posisi Devisa Neto akibat adanya perubahan ketentuan yang terkait dengan posisi struktural tidak dikenakan sanksi pelanggaran.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (4) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa: 1. teguran tertulis (termasuk pencabutan persetujuan pengecualian posisi struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6); 2. mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan Bank; 3. pembekuan kegiatan usaha tertentu; 4. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank; 5. pemberhentian Pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.