For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005 Tahun 2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 7/37/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/37/PBI/2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:30 September 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4395)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menciptakan dan memelihara stabilitas nilai tukar melalui pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan. Peraturan ini mengubah metode perhitungan Posisi Devisa Neto (PDN) dan waktu perhitungannya. Dari sisi metode perhitungan, PDN untuk neraca pada akhir hari kerja diubah dari metode *gross aggregate position* menjadi *net aggregate position*. Dari sisi waktu perhitungan, PDN tidak hanya diatur pada tengah hari, tetapi juga setiap saat menggunakan Kurs Penutupan hari kerja sebelumnya. Bank wajib mengelola dan memelihara PDN sepanjang hari berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pada akhir hari kerja dengan batasan tertentu dari modal. Perhitungan PDN dilakukan secara gabungan untuk seluruh kantor cabang bank. Bank wajib menyampaikan laporan PDN secara berkala dan menatausahakan informasi yang mendukung pemantauan PDN setiap saat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1A, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 9A dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank, pemberhentian pengurus Bank. 2. Bank yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) selain dikenakan sanksi administratif, juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari pelanggaran.