on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 6/20/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/20/PBI/2004
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk memelihara integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional melalui stabilitas nilai tukar. Hal ini dilakukan dengan mengatur pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan, khususnya terkait dengan besaran posisi devisa neto yang diperkenankan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PBI Nomor 5/13/PBI/2003, termasuk definisi, batasan posisi devisa neto, dan pelaporan. Bank wajib memelihara Posisi Devisa Neto (PDN) dengan batasan tertentu dari modal, baik secara keseluruhan maupun untuk neraca, yang dihitung pada tengah hari kerja dan akhir hari kerja. Aktiva dan pasiva valuta asing yang diperhitungkan dalam PDN mencakup berbagai instrumen keuangan dan rekening administratif.
Bank yang memenuhi kriteria Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan memperhitungkan Risiko Pasar memiliki batasan PDN yang berbeda. Pemeliharaan PDN dihitung secara gabungan untuk seluruh kantor cabang bank. Bank wajib menyampaikan laporan PDN secara berkala kepada Bank Indonesia dan menatausahakan laporan PDN tengah hari kerja.