on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 2/2013 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memilih dan mewujudkan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang profesional dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk menjamin proses seleksi yang berintegritas, bertanggung jawab, transparan, dan partisipatif, serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tim Seleksi terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara. Calon anggota KPU harus memenuhi syarat seperti berusia minimal 30 tahun, berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.