For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 2/2013 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2013Publication Date:11 Januari 2013
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memilih dan mewujudkan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang profesional dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk menjamin proses seleksi yang berintegritas, bertanggung jawab, transparan, dan partisipatif, serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tim Seleksi terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara. Calon anggota KPU harus memenuhi syarat seperti berusia minimal 30 tahun, berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

1. Dalam hal pembentukan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi periode 2007 - 2012, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh KPU Provinsi periode 2013 - 2018. 2. Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih. 3. Dalam hal keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan bupati/walikota terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan bupati/walikota terpilih.

(-)