For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 1/2018 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2018Publication Date:5 Januari 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeSeleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date09 Januari 2018
Publication Date05 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 176).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait tata cara pembentukan tim seleksi dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Peraturan ini mengatur persyaratan calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pembentukan Tim Seleksi, tahapan Seleksi, uji kelayakan dan kepatutan, serta pelantikan dan orientasi tugas. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara. Tim Seleksi dibentuk oleh KPU dengan anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan, susunan, dan persyaratan Tim Seleksi. Tim seleksi bertugas melaksanakan tahapan kegiatan seleksi dengan jangka waktu tertentu setelah tim terbentuk. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi. Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.

1. Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang mengalami perubahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, dilakukan proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. 2. Masa jabatan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya Undang-Undang tentang Pemilihan Umum tetap 5 (lima) tahun. 3. Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

(-)