on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 1/2018 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait tata cara pembentukan tim seleksi dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Peraturan ini mengatur persyaratan calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pembentukan Tim Seleksi, tahapan Seleksi, uji kelayakan dan kepatutan, serta pelantikan dan orientasi tugas. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara. Tim Seleksi dibentuk oleh KPU dengan anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan, susunan, dan persyaratan Tim Seleksi. Tim seleksi bertugas melaksanakan tahapan kegiatan seleksi dengan jangka waktu tertentu setelah tim terbentuk. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi. Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.