For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 24/2014 · Peraturan KPU No. 24 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Aparatur Sipil NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 terkait seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan substansial terletak pada penambahan Pasal 46A yang mengatur perpanjangan masa tugas anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal masa tugas anggota KPU Provinsi yang diperpanjang untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih, sementara tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berjalan dan tim seleksi belum menetapkan calon anggota KPU yang baru, maka KPU dapat memperpanjang masa tugas anggota KPU Provinsi. Hal serupa juga berlaku untuk anggota KPU Kabupaten/Kota, di mana KPU Provinsi dapat memperpanjang masa tugas anggota KPU Kabupaten/Kota paling lama sampai dengan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berakhir.

(-)

(-)