For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

Also known as: Permendagri 9/2016 · Permendagri No. 9 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Februari 2016Publication Date:24 Februari 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran III huruf A dan Lampiran IV huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan negara atas identitas anak. Latar belakang kebijakan ini adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran di Indonesia, yang mengakibatkan perlunya percepatan dalam proses pencatatan kelahiran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pencatatan kelahiran, seperti surat keterangan lahir, akta nikah, dan dokumen identitas lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pencatatan kelahiran yang dapat dilakukan secara manual atau online, dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses administrasi. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab instansi pelaksana dalam melaksanakan pelayanan pencatatan sipil.

1. Blangko Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran yang masih ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habisnya persediaan blangko pada Instansi Pelaksana. 2. Pelayanan pencatatan kelahiran secara online mulai diterapkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Dalam hal Pemohon memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, akta kelahiran yang diterbitkan dinyatakan tidak sah.