For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Also known as: Permendagri 109/2019 · Permendagri No. 109 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam administrasi kependudukan melalui penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir serta buku yang digunakan. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan. Subjek hukum diwajibkan untuk menggunakan formulir dan buku yang telah ditetapkan, baik secara manual maupun daring, dalam proses administrasi kependudukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan spesifikasi teknis untuk formulir dan buku yang digunakan, serta mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

1. Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Disdukcapil Kabupaten/Kota yang masih memiliki persediaan blangko KK dan blangko akta Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, masih berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan 30 Juni 2020.

(-)